Pembangunan kota cerdas (smart city) tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan infrastruktur digital yang unggul, merata, dan efisien. Infrastruktur digital menjadi prasyarat utama untuk menghadirkan layanan publik yang modern, meningkatkan transparansi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
Dalam kerangka transformasi digital nasional, terdapat dua pilar utama yang menjadi fokus:
- Pusat Data Nasional (PDN) berbasis ekosistem – PDN diselenggarakan sebagai sistem terdistribusi yang menghubungkan pusat data pemerintah dengan penyedia layanan cloud swasta. Hal ini memastikan kedaulatan data sekaligus peningkatan efisiensi.
- Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) – Platform pertukaran data yang telah mengintegrasikan ratusan instansi pemerintah, memastikan interoperabilitas dan Single Source of Truth dalam layanan digital.
Kebijakan ini didukung dengan percepatan fiberisasi nasional, baik backbone darat, laut, maupun broadband nirkabel. Targetnya adalah memperluas cakupan, meningkatkan kecepatan hingga 100 Mbps pada 2029, serta mengurangi ketimpangan digital antarwilayah.
Seperti jalan raya dan listrik di abad sebelumnya, jaringan pita lebar kini dianggap sebagai infrastruktur dasar di abad ke-21. Pemerintah berperan penting melalui regulasi, kebijakan subsidi, hingga skema berbagi infrastruktur pasif (seperti menara, ducting, atau tiang telekomunikasi). Upaya ini bertujuan menekan biaya pembangunan sekaligus mempercepat pemerataan akses internet hingga ke desa-desa.
Kerangka hukum pembangunan kota cerdas telah diperkuat melalui PP No. 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, yang menekankan integrasi spasial dan sektoral. Standar global seperti SNI ISO 37120, 37122, dan 37123 juga dianjurkan sebagai acuan indikator kinerja kota cerdas yang berkelanjutan. Dengan integrasi data, dashboard kota, serta penggunaan big data analytics, pemerintah dapat merespons lebih cepat kebutuhan warga, transportasi, hingga mitigasi bencana.
Sebagai pendorong, pemerintah pusat juga menyiapkan skema penghargaan bagi pemerintah daerah yang paling progresif dalam pembangunan infrastruktur digital. Penilaian dilakukan berdasarkan visi kebijakan pro-digital, kolaborasi multi-stakeholder, kualitas layanan, hingga dampak sosial ekonomi yang dihasilkan.
Infrastruktur digital bukan lagi pelengkap, melainkan tulang punggung kota cerdas. Dengan konektivitas merata, PDN yang aman, SPLP yang terintegrasi, serta dukungan regulasi dan kolaborasi multi pihak, transformasi digital dapat berjalan efektif. Hal ini akan membuka peluang lebih luas dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat daya saing bangsa di era digital.
Sumber:
Dr. Ir. Denny Setiawan, M.T, IPU – Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Membangun Indonesia melalui Kota Cerdas dan Infrastruktur Digital yang Unggul dan Efisien, Yogyakarta, 27 Agustus 2025